JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Lagi-lagi, mediasi antara pihak keluarga Roliyah dan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL), yang difasilitasi Bagian Hukum Setda Kota Jambi, di Kelurahan Payoselincah, Rabu (23/2), gagal mencapai kesepakatan.
Pihak keluarga Roliyah, yang diwakilkan Kusmiati, didampingi Puspita dan satu keluarga lainnya memilih keluar dari forum rapat. Ini lantaran merasa disudutkan atas tanggapan pihak PT RPSL mengenai tuntutan mereka.
Bahkan, dengan tegas Kusmiati mengaku akan tetap mencari keadilan sembari keluar meninggalkan forum rapat. “Kami, keluarga Roliyah, keluarga Hapsah dengan pernyataan PT RPSL, terkesan berbalik kami yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kami ini korban, percuma tiap waktu mediasi yang ada hanya berdebat. Ini bukan mediasi namanya,” cetusnya sembari keluar ruangan.
Sementara itu, Plt Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Sahat Golan tak bisa berkomentar terlalu banyak terkait aksi walkout tersebut. “Mediasi ketiga seharusnya selesai. Ternyata tidak sesuai yang diharapkan,” kata dia.
Baca juga: Danrem Gapu Ikuti Zoom Meeting Bersama Panglima TNI
Lanjutnya, mungkin ada persepsi yang disampaikan pihak PT RPSL, salah komunikasi atau salah panafsiran dari keluarga Roliyah. “Kita juga sudah menggiring pihak kesatu (Roliyah), agar mencari keadilan sampai akhir. Jalurnya sudah betul, kalau perjanjian sudah dibuat tadi (kemarin, red) tinggal aksi saja. Mudah-mudahan setelah ini, ada upaya mediasi lainnya dari tua tengganai maupun Lurah Payoselincah,” jelasnya.
Disinggung terkait Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT RPSL dan Pemkot Jambi, Sahat mengaku akan mengeceknya kembali. Dalam rapat itu, Kusmiati menjadi wakil tunggal pihak Roliyah, lantaran Puspita belum cukup umur. Sementara, GM PT RPSL Nelson Rayadi Marpaung didampingi kuasa hukumnya.
Dalam mediasi itu, Kusmiati membeberkan tuntutan pihaknya untuk dimuat dalam surat pernjanjian, baik kerugian materil maupun moril. Total tuntutan yang diajukan senilai Rp1.325.400.000.
Namun pihak PT RPSL, menolak semua tuntutan itu, Kusmiati lantaran dianggap tidak rasional dan tak berdasar. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang musyarawah hingga 28 Februari mendatang.
Baca juga: Mediasi Warga Selincah dengan PT RSPL akan Dilakukan Hari Ini
“Ini karena irasional. Kami bukan penyebab kerugian mereka, karena di situ tidak hanya berdiri PT RPSL. Kami juga tidak punya angkutan. Tapi sebagai itikad baik kami, kami membuka ruang musyawarah,” sebut Nelson, saat menanggapi tuntutan Kusmiati.
Hal inilah yang kemudian memicu, pihak kesatu, Kusmiati dan keluarga memilih keluar dan meninggal forum rapat tersebut. Dalam tuntutan pihak kesatu, juga meminta agar mobilitas yang melintas di depan rumah Roliyah dibatasi tonasenya, yakni di bawah 10 ton.
Sementara pihak PT RPSL, mengaku tetap akan mengikuti jumlah tonase sebagaimana yang diatur dalam Surat PK Nomor 02/PKS/HKU-2019, yakni di atas 10 ton dan tak lebih dari 25 ton. “Kami mengikuti Surat PKS dengan Pemkot Jambi,” tukas Nelson, dalam rapat tersebut. Hanya saja, usai rapat mediasi yang gagal itu, Nelson enggan memberikan keterangannya lebih lanjut. (zen/rib)