Ia menambahkan, proses selanjutnya, Wali Kota Jambi akan mengirim nama-nama tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta persetujuan.
"Kalau KASN bilang setuju, maka selanjutnya tinggal pak wali yang menentukan. Mau pilih nomor satu, dua, tiga itu terserah pak wali. Artinya yang masuk tiga besar itu sudah layak jadi kepala dinas. Semuanya tergantung evaluasi pak wali," timpalnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani sebelumnya mengatakan, setelah diumumkan 3 besar peserta lelang, maka proses selanjutnya nama-nama 3 besar tersebut diteruskan ke KASN untuk mendapat rekomendasi.
“3 besar diteruskan ke KASN minta rekom untuk melantik, selanjutnya diserahkan ke Wali Kota untuk memilih dan melantik 1 orang,” tukasnya. (zen)