BPJS Belum Jadi Syarat Umrah dan Haji

Rabu 23-02-2022,11:31 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah. Sebagai syarat baru yang harus dipenuhi, masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah harus terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Terkait hal itu, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi menyebutkan bahwa informasi tersebut belum ada kepastian dan regulasi yang mengatur. Sehingga, sementara ini, peraturan yang telah beredar luas tersebut belum bisa di terapkan, khususnya di Provinsi Jambi.

“Karena sampai kini, belum ada laporan atau surat edaran yang diterima dari pusat. Jadi kita masih mengacu pada peraturan yang lama,” kata Zulkapi Kasi Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Selasa (22/2).

Lanjutnya, Pemerintah pusat mengeluarkan aturan tentang optimalisasi dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) beberapa waktu terakhir. Namun persoalan ini belum sepenuhnya bisa ditetapkan disemua daerah, pasal belum ada informasi tertulis maupun surat edaran yang disampaikan dari pusat ke daerah.

Baca Juga: Pelayanan Rumah Sakit Harus Ramah dan Humanis, Dinkes Provinsi Jambi Lakukan Ini..

Kata dia, saat ini pihak pusat juga tengah mendalami aturan tersebut. Sehingga masih belum ada kewajiban untuk memiliki BPJS Kesehatan. “Pusat juga tengah membahas aturan ini. Dan sementara waktu ini masih belum menjadi persyaratan utama,” tambahnya.

Dia mengatakan untuk persyaratan ibadah umrah ataupun haji nantinya jika kembali diperbolehkan, yakni harus suntik vaksin meningitis dan vaksin Covid-19 dua kali dosis serta booster.

“Jadi untuk persyaratan saat ini masih menggunakan syarat lama, yakni suntik vaksin meningitis dan vaksin Covid-19 dua kali dosis serta booster,” jelasnya.

Baca Juga: Tata Kelola Limbah Vaksin Disorot

Diketahui sebelumnya, inpres 1/2022 diktum kedua angka 5 disebutkan bahwa instruksu agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. (slt)

Tags :
Kategori :

Terkait