MUARASABAK, JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ambo Asse (52) diamankan pihak Polres Tanjab Timur, akibat kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver. Hal ini berawal dari laporan atasan rekannya Bayu Wijaya (46) yang ditodongkan senpi oleh Ambo.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Minggu 13 Februari 2022 lalu, di area tempat mereka bekerja yaitu di camp Afdeling Blok E 38, PT. BBS Sungaiayam, Desa Pangkalduri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan saat diwawancarai Selasa, 22 Februari 2022 mengatakan, pada saat itu, antara korban dan pelaku yang sama-sama warga Desa Pangkalduri ini bertemu di lokasi PT. BBS tersebut.
Awalnya pelaku Ambo Asse (52) tersebut mendatangi korban Bayu Wijaya (46) atas dasar sakit hati karena permasalahan buah sawit milik pelaku yang dianggap rusak oleh korban untuk di brondol perusahaan.
BACA JUGA : Todong Senjata Api ke Bayu, Ambo Esse Ditangkap Polsek Mendahara
"Pada saat itu ada cekcok mulut antara pelaku dan korban, kemudian pelaku yang tidak bisa mengontrol diri lalu mengeluarkan senjata api rakitan dari dalam tasnya dan menodongkan ke arah korban," jelasnya.
Pada saat itu, pelaku juga sempat mengatakan "Kau mau merasakan ini ya" sambil mengacungkan senpi tersebut. Merasa ketakutan, kemudian korban menjawab "Minta ampun, saya minta maaf".
Usai kejadian itu, pelaku kemudian meninggalkan korban yang pada saat itu ketakutan sehabis ditodongkan senjata api oleh pelaku. (pan/enn)