JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI - Wakil Wali Kota Jambi, Maulana menanggapi sorotan Ombudsman RI Perwakilan jambi, terkait tata kelola penangan limbah vaksin atau medis, agar tidak terjadi maladminitrasi.
" Kalau di Puskesmas, RS itu semua mengacu ke Standar Prosedur Operasional (SPO) pelayanan 5 medis secara umum. Jadi semua itu, tidak ada di kota Jambi. Terkait pemusnahan, yang mana kita bekerjasama dan dilakukan di luar Jambi," katanya.
Namun kata Maulana, yang jadi masalah yakni, lokasi isolasi terpusat yang belum disiapkan tempat untuk pengelolaan limbah. “Kita disarankan untuk menyiapkan safetybox yang nantinya bekerjasama dengan kepala Puskesmas setempat,” jelasnya.
Kemudian kata dia, untuk lokasi isolasi mandiri di rumah, untuk penanganan limbahnya dikonsultasikan dengan Puskesmas sekitar. “Yang mana di rumah tidak ada tindakan medis. Nanti konsepnya disterilkan dengan disinfektan, deterjen. Limbah B3 inilah yang jadi sorotan,” tukasnya. (Crh)