Laporan Pepadi Soal 'Wayang Haram' Ustadz Khalid Basalamah Ditolak, Ini Penyebabnya

Selasa 22-02-2022,11:40 WIB

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDNET.CO.ID- Laporan Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) soal Ustadz Khalid Basalamah yang menyebut 'wayang haram', ditolak Bareskrim Polri.

Alasannya, karena sebelumnya sudah ada laporan yang sama, oleh Sandy Tumiwa.

"Ternyata laporan untuk Ustadz Khalid Basalamah itu sudah diterima ada laporan polisinya pada tanggal 17 Februari," ungkap kuasa hukum Pepadi, Roelly Temmawela, Senin 21 Februari 2022.

Roelly mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Sandy Tumiwa.

Pepadi sendiri berencana akan menggelar petisi, agar perkara tersebut dapat menjadi perhatian pihak Kepolisian.

Baca Juga: Minta Aturan JHT Disederhanakan, Jokowi Panggil 2 Menteri

"Tadi hasil diskusi dengan tim penyidik, kita nanti akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Pak Sandi. Kemudian kita akan membuat surat pengaduan ke Polri, serta lampiran petisi dan seluruh pelaku budaya agar perkara ini menjadi atensi," ujarnya. (*/Enn)

Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Bareskrim Tolak Laporan Pepadi Soal 'Wayang Haram' Ustadz Khalid Basalamah, Ini Penyebabnya

Tags :
Kategori :

Terkait