"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Bukan Cuma Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Haji dan Buat SIM