JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Dalam penyelesaian konflik lahan di Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Al Haris meminta, pemerintah yang ada di tingkat bawah jangan lepas dari tanggungjawab. Seperti camat dan kades yang harus menyelesaiakan persoalan konflik lahan.
“Peran camat juga mulai kurang saya lihat. Karena ada konflik, mereka menyerahkan langsung ke bupati, ke walikota. Padahal mereka juga punya kewenangan untuk itu,” kata Al Haris, Kamis (30/12).
Kata dia, camat juga harus turun tangan jika ada konflik lahan di wilayahnya. Sehingga penanganan konflik lahan ini bisa diselesaikan dengan cepat, tak berlarut sampai bertahun-tahun. Karena konflik lahan yang terjadi di Provinsi Jambi sampai puluhan tahun tak kunjung selesai.
“Secara hukum kita pemerintah ini memberikan kepastian hukum untuk penyelesaian konflik lahan ini, karena tidak ada yang tak bisa diselesaikan di dunia ini,” sebutnya.
Kata Haris, kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah tersebut yakni untuk memberikan hak masyarakat dan perusahaan, sehingga tak terjadi konflik lahan yang terjadi lagi. Dengan demikian, kabupaten kota dalam hal ini kepala daerah harus menyisiri wilayah terjadinya konflik lahan.
“Pemerintah harus tegas, dan pemerintah harus hadir untuk mengambil ketegasan. Kemudian nanti akan ada pemetaan juga,” tambahnya.
Diketahui, ada konflik lahan antara Suku Anak Dalam (SAD) 113 dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang terjadi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Saat ini mereka tengah sepakat dalam tahap penyelesaian.
Kasus ini pun terjadi sejak 20 tahun silam hingga saat ini masih belum terselesaiakan. Konflik lahan tersebut terjadi karena lahan masyarakat yang diambil alih oleh perusahaan dan belum diganti rugi hingga akhir izin Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan tersebut.
Ini konflik lama lah, terkait areal perkebunan sawit yang asal muasalnya lahan itu milik masyarakat yang belum sempat digantirugikan oleh perusahaan.
Lahan yang diserobot oleh perusahaan tersebut berkisar 3.550 hektare lahan masyarakat. Kemudian Kesbangpol melakukan verifikasi dari luasan lahan tersebut dimiliki oleh 1.513 orang di wilayah tersebut. Terkait hal itu, pihaknya akan menyelesaikan persoalan tersebut. (slt/zen)