JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Belum hilang ingatan terkait kasus perdagangan manusia, yang melibatkan mucikari di bawah umur, belum lama ini, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, kembali mengamankan seorang pria yang menggeluti bisnis prostitusi online melalui media sosial.
Pria yang diketahui bernama Viktor (25), warga Sumatera Utara ini, diringkus Polisi, Selasa (28/12) lalu, di salah satu hotel di Kota Jambi, setelah Polisi menerima informasi adanya praktik bisnis prostitusi online.
Dari informasi tersebut, kemduian Polisi melakukan patroli cyber, Jumat (17/12) lalu. Tim cyber pun kemudian mencurigai akun instagram @alviannn.v, dengan sejumlah tanda-tanda yang ada di akun tersebut.
Setelah menelusuri jejak digital dari pelaku, akhirnya Viktor diamankan, Selasa (28/12) malam lalu. Setelah diamankan, Polisi kemudian membuktikan adanya praktek bisnis prostitusi Online yang dilakukannya dengan menggerebek beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pria hidung belang.
Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengatakan, tersangka diamankan setelah mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di salah satu hotel. Tersangka Viktor diamankan di salah satu kafe tak jauh dari hotel tersebut.
"Termasuk tiga pasang bukan pasutri kita amankan di tiga kamar berbeda,” kata dia. Memang, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka Viktor tidak menjajankan para PSK tersebut di media sosial miliknya.
Namun, lantaran ia mempunyai kenalan pria hidung belang, mereka pun kerap memesan ke tersangka Viktor untuk mencarikan PSK. PSK ini, kata Santoso juga merupakan kenalan tersangka di media sosial.
“Nanti tersangka kirimkan foto-foto PSK untuk dipilih. Satu kali kencan dipatok harga Rp 2,5 juta. Upah untuk dia (tersangka,red), tergantung kesepakatan dengan PSK tersebut. Jadi bervariasi,” terangnya.
Masih dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Viktor diketahui telah menggeluti bisnis prostitusi online ini setahun belakangan.
Sementara ada 5 PSK yang kerap ia tawarkan ke lelaki hidung belang. Para PSK ini juga diketahui, mau melayani pria hidung belang gara-gara himpitan ekonomi.
"Tersangka kita sangkakan dengan pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " pungkasnya. (dra/zen)