Atas perbuatannya, kini pelaku ARM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia meringkuk di tahanan Polres Majalengka.
ARM juga terancam dengan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Bahkan ada juga dugaan bahwa video terebut juga dijual seharga Rp200 ribu per file, dengan dalih kebutuhan ekonomi.
Aksi mahasiswa rekam mahasiswi di Kabupaten Majalengka pun menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, tindakan tersebut sangat tidak terpuji.(*)
Artikel ini telah tayang di jabarekspres.com, dengan judul Mahasiswa Majalengka Rekam Rekannya Mandi saat KKN, Videonya Disebar di Medsos