JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL, JAMBI - Angka perkara perceraian di Kabupaten Tanjab Barat, setiap tahunnya mengalami peningkatan, baik itu cerai gugat maupun cerai talak. Di tahun 2021, ada 560 perkara yang sudah inkrah ditangani oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Kasus ini naik disbanding tahun 2020 sebanyak 547 kasus.
Ketua Pengadilan Agama Kualatungkal, Zakaria Ansori melalui Panitera Ghozi Bafadhal, mengatakan banyak hal yang memfaktori kasus perceraian ini. Di antaranya faktor ekonomi, perselisihan, faktor usia dan latar belakang pendidikan.
Namun di tahun 2021 ini, kata dia ekonomi menjadi faktor terbanyak penyebab perceraian. “Tercatat ada sebanyak 209 perceraian yang diakibatkan oleh faktor ekonomi. Faktor perselisihan atau pertengkaran sebanyak 185, faktor meninggalkan salah satu pihak 81 dan dihukum penjara 12 kasus," katanya.
Adapun wilayah yang mendominasi terjadinya perkara ini baik itu cerai gugat, cerai talak dan lainnya, di Kecamatan Pengabuan tercatat sebanyak 437, lalu Kecamatan Tungkal Ilir dengan jumlah 327 perkara dan dan sisanya merata di 11 kecamatan lain di Tanjab Barat.
Namun kata Ghozi, untuk profesi atau pekerjaan paling banyak ialah petani, tetapi bukan sebagai rujukan, sebab mayoritas masyarakat Tanjab Barat bermata pencaharian sebagai petani.
Di sisi lain, kata dia, perkara yang meningkat signifikan selama tahun 2021 yakni perkara isbat nikah. “Perkara isbat nikah di tahun 2021 ini berjumlah 632 perkara, dan dispensasi kawin berjumlah 258 perkara," tandasnya. (rul/tav)
Faktor Ekonomi Dominasi Perceraian
Kamis 30-12-2021,10:13 WIB
Kategori :