Pelayanan Publik Dua Kabupaten di Jambi Zona Kuning

Rabu 29-12-2021,17:42 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi – Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten pada Rabu (29/12/2021) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

Melalui acara tersebut maka didapatkan hasil penilaiaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di Provinsi Jambi, termasuk hasil penilaian 2 kota yaitu Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh, serta 9 Kabupaten yaitu Muaro Jambi, Batang Hari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, Merangin, Tebo, Bungo, dan Kerinci.

Berdasarkan hasil penilaian, Pemerintah Provinsi Jambi kembali masuk dalam zona hijau, dan berada pada peringkat ke 10 dari 34 Provinsi se Indonesia dengan nilai kepatuhan 83,43.

Di lingkup Pemerintah Kota, Kota Sungai Penuh berhasil masuk zona hijau dengan perolehan nilai 90,40, yang tahun sebelumnya 2019 berada di zona kuning. Dan Kota Jambi bertahan pada posisinya di zona hijau dengan nilai 89,54.

Sementara di Pemerintah Kabupaten, terdapat 7 Kabupaten dengan predikat zona hijau, 3  diantaranya pada penilaian tahun 2019 berpredikat zona kuning, yaitu Sarolangun, Kerinci, dan Merangin. Di tahun ini, Kerinci dan Merangin memperoleh nilai masing-masing 86,72 dan 82,28.

Dan Sarolangun berada di posisi tertinggi se Provinsi Jambi dengan nilai 96,29  dan menduduki peringkat ke 11 dari 416 Kabupaten se Indonesia.

4 kabupaten lainnya yang masuk zona hijau diantaranya Kabupaten Bungo: 92,06; Tebo: 87,24; Muaro Jambi 87,09; Tanjung Jabung Timur: 82,56.

"Saya berharap Kota dan Kabupaten yang masuk ke zona hijau bisa mempertahankan predikatnya. Jangan sampai turun ditahun depan. Pelayanan publik harus tetap ditingkatkan" harap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi.

Kemudian, ada 2 Kabupaten yang saat ini berada di zona kuning yaitu Tanjung Jabung Barat dan Batang Hari, dengan nilai masing-masing 79,42 dan 78,40. Padahal ditahun 2019 dua kabupaten ini berada di zona hijau.

"Memang cukup disayangkan, mengapa tidak bisa dipertahankan predikat zona hijau. Tahun 2019 mereka berada di zona hijau. Ditahun 2020, karena pandemi kita memang tidak melakukan penilaian. Saya berharap pembina penyelenggaraan pelayanan publik dalam hal ini Bupatinya memperhatikan hal ini dan memberikan pembinaan kepada stakeholder untuk meningkatkan standar pelayanan" Kata Saiful Roswandi.

Perlu diketahui, periode pengambilan data Kepatuhan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi mulai dari bulan Juni 2021 dan berakhir pada Oktober 2021. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait