JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Ombudsman RI memberikan predikat zona A atau hijau, terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemkot Jambi. Predikat ini disampaikan secara virtual, Rabu (29/12) pagi tadi.
Kota Jambi, berada di peringkat ke tujuh secara nasional terkait pelayan publik terbaik. Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, dengan adanya predikat ini diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi pihaknya.
“Sehingga pelayanan publik lebih terasa, mudah, aman dan nyaman. Serta masyarakat akan merasakan hal yang lebih akan pelayanan publik yang diberikan,” terangnya.
Diketahui Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, pada Rabu (29/12/2021).
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan dalam rangka percepatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik maka Ombudsman RI memberikan sejumlah saran. Seperti di antaranya mendorong agar memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik di mana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. (zen)