Sementara Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Doni Sumatriadi mengatakan, disegelnya Steak On You karena sudah menunggak pajak sejak dua tahun terakhir.
“Total pajakanya sekitar Rp 150 juta yang tidak dibayarakan,” singkatnya. (zen)