JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Hingga mendekati akhir tahun 2021 ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI masih ada tunggakan ke Pemprov Jambi, senilai Rp 43,9 miliar, yang merupakan tagihan pasien Covid-19.
“Kemenkes itu masih ada yang belum membayar tagihan Covid-19 untuk tahun ini, ini merupakan rekapan sejak awal tahun kemarin,” kata Fery Kusnadi, Kadinkes Provinsi Jambi, Senin (27/12) kemarin.
Lanjutnya, tagihan tersebut pun sudah diajukan ke Kemenkes untuk dapat segera dibayarkan. Kata Fery, memang dalam pengajuan ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan, dari mulai pengajuan dan tahap verifikasi.
“Jadi kita masih menunggu kapan proses pembayarannya, yang jelas kita sudah masukkan pengajuannya,” tambahnya.
Menurutnya, jika sampai akhir tahun ini tak dibayarkan, maka ini akan tetap menjadi piutang yang harus dibayarkan kemenkes ke Pemprov Jambi, dalam hal ini rumah sakit rujukkan Covid-19 di Provinsi Jambi. “Ujung-ujungnya harus dibayarkan kepada Kementerian Kesehatan,” sebutnya.
Kata Ferry, meski tahun ini belum dibayarkan lunas, ini tak akan mempengaruhi dalam pelayanan pasien Covid-19. Pasalnya untuk penanganan Covid-19 dan pasien di rumah sakit Raden Mattaher Jambi, khususnya menggunakan dana BLUD.
“Cuma nanti akan menjadi masalah ketika ada pembayaran-pembayaran yang harus dikeluarkan oleh rumah sakit,” jelasnya.
Ferry juga menyebutkan, di tahun 2020 sebenarnya masih ada tunggakan yang belum dibayarkan oleh Kemenkes RI sebesar Rp 433 ribu. “Kita tetap mengoptimalkan dalam penanganan pasien Covid-19, karena ini menyangkut nyawa seseorang yang harus diselematkan,” tandasnya. (slt/zen)