Polemik TPS di Kumundebai, Pemkot Sungaipenuh Keluarkan Surat Pernyataan, Yuk Baca Isinya

Sabtu 19-02-2022,11:25 WIB
Reporter : Safrial
Editor : Rizal

SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Tuntutan Masyarakat Kumun Debai soal tempat pembuangan sampah di Renah Kayu Embun agar dihentkan sepertinya akan dikabulkan Pemkot Sungaipenuh.

Ini terlihat dari pernyataan resmi pemerintah soal lokasi pembuangan sampah di Renah Kayu Embun hanya jadi tempat pembuangan sampah darurat sampai pada bulan Mei 2022 mendatang.

Pernyataan ini dibuat atas Nama Wali Kota Sungaipenuh dalam surat resmi Wali Kota Sungaipenuh yang ditandatagani oleh Wakil Wali Kota Sungaipenuh Dr Alvia Santoni. Dalam surat yang beredar di masyarakat soal pernyaaan resmi Pemkot Sungaipenuh terdapat tiga poin penting.

Poin pertama dalam surat tersebut dinyatakan bawa atas nama Pemkot Sungaipenuh akan menggunakan tanah milik atas nama Azhar yang berlokasi di Desa Renah Kayu Embun Kecamatan Kumum Debai, sebagai tempat pembuangan sampah darurat.

Baca Juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Perawat Minta Jadi Prioritas

Poin kedua dinyatakan oleh Pemkot Sungaipenuh bahwa tempat pembuangan sampah darurat di Desa Renah Kayu Embun digunakan sampai pada tanggal 31 mei 2022.

Selanjutnya Poin ketiga, selama Pemkot Sungaioenuh menggunakan lokasi di Renah kayu Embun sebagai tempat pembuangan sampah darurat Pemot Sungapenuh berkewajiban melakukan pengelolaan untuk meminimalisir dampak negatif dan pencemaran lingkungan. Surat pernyataan Pemerintah Kota Sungaipenuh tersebut ditandatangani pada 17 Februari 2022 oleh wakil wali Kota Sungaipenuh Alvia santoni.

Baca Juga: Puluhan Desa Masuk Kawasan Hutan Produksi

Feri Siswadi Tokoh Masyarakat Kumun Debai menyatakan terima kasihnya atas keluarnya surat pernyataan Pemkot Sungaipenuh terkait tempat pembuangan sampah di RKE. " Alhamdulillah, terima kasih atas segala dukungan masyarakat Kumun Debai,"kata Feri siswadi. (Sap)

 
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini