JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI-PT Jasa Raharja (Persero) Muarabungo bergerak cepat untuk menangani kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera KM 03 Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin sekitar pukul 12.48, Sabtu (25/12) kemarin.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Muarabungo, Doni Firmansyah mengatakan, kecelakaan antaraobil Bus Hino Family Raya BH 7787 FU dengan mobil Suzuki Carry Pick Up BG 8474 EJ ini memakan korban 4 orang meninggal dunia dan satu orang luka ringan.
Atas kejadian tersebut, PT Jasa Raharja bungo langsung proaktif dalam mendata korban kecelakaan dan ahli waris untuk korban meninggal dunia.
Doni menyampaikan, bahwa pihaknya sebagai pelaksana amanat UU No 33 dan 34 tahun 1964 yang memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum.
“Semua korban kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja,” kata Doni.
Dikatakannya, tiga orang korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu orang meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Tiga orang tersebut adalah sopir mobil suzuki carry, 2 orang penumpang mobil suzuki carry serta satu penumpang suzuki carry, bernama Viona meninggal dunia dalam perjalananan ke rumah sakit.
“Korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada Leliani, ibu korban Vanesa, dan total santunan Rp 150 juta diserahkan kepada ahli waris Lia Febriani, atas korban yoNgki Firdiansyah (suami) Vania (anak) dan Viona (anak). Santunan diserahkan di rumah korban di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin kepada ahli waris korban yang sah,” ungkap Doni (mai)