Masih kata Yusuf, penyidik masih mendalami adanya peran orang lain yang ikut menikmati hasil kejahatan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sumeks.co, dengan judul Bobol ATM 2,4 Miliar, Hasil Curian untuk Berfoya-foya dan Sewa Helikopter ke Bali