JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Lagi-lagi, pembangunan gedung VIP Room Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Matthaer bermasalah. Setelah pada tahun 2020 lalu, pembangunannya tak kunjung selesai, tahun ini malah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Jambi.
Mau tak mau, pihak RSUD Raden Mattaher harus mengembalikan sejumlah uang terkait temuan BPK tersebut. Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menyebutkan, dirinya telah meminta ke Dirut RSUD Raden Matther untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Sesuai dengan rekom BPK, yaitu mengembalikan uang ke kas daerah. Sehingga tidak menjadi temuan lagi,” kata dia, Minggu (26/12).
Hanya saja Sudirman irit bicara terkait berapa jumlah nominal temuan yang harus dikembalikan tersebut. Yang jelas kata dia, BPK menemukan ada ketidakwajaran dalam pembangunan gedung megah tersebut. Tak hanya itu, bahkan juga ada kekurangan volume dalam progresnya.
Sementara itu, hingga kemarin sore, Plt Dirut RSUD Raden Mattaher Fery Kusnadi , tak kunjung menjawab panggilan serta pertanyaan yang dilontarkan ke dirinya melallui telpon dan pesan singkat.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta mengatakan, ada beberapa temuan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. Salah satunya yakni kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja modal dan BTT yang menjadi aset tahun anggaran 2021.
“Seperti pada pembangunan gedung super VIP RSUD Raden Mattaher yang kini telah dibangun,” kata dia saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan dengan tujuan tertentu semester II tahun 2021, belum lama ini.
Dia menyebutkan, pada pembangunan gedung tersebut dianggap ada indikasi ketidakwajaran harga sebesar Rp 312,86 juta. Kemudian kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 759,06 juta pada pekerjaan gedung tersebut.
“Ini harus segera diperbaiki, supaya kinerja pemerimtah ke depannya tetap baik,” sebutnya.
Kemudian ada beberapa temuan lainnya seperti pengadaan iso tank dan oxygen cyclinder untuk penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi yang tidak sesuai dengan ketentuan. (slt/zen)