“Karena uang pak, kami terhimpit ekonomi. Sehingga sekarang terpaksa mencuri dan sekarang menyesal,” ujar Arif.
Kini keduanya diamankan di Mapolsek Kotabaru. Mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (dra/enn)