JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID,JAMBI – Pemrpov Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 409/SE/DISDIK-1-1/II/2022 tentang penyelengaraan Pembelajaran di masa pendemi Covid-19 di Lingkungan Sekolah.
Mempertimbagkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi, bahwa Pembelajaran di satuan Pendidikan Menengah Ke Atas atau Kejuruan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (Daring) selama 10 hari kedepan dimulai tanggal 18 February sampai 28 February 2022.
Untuk kapubaten selain Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi tetap melakukan Pembelajaran tatap Muka Terbatas (PTMT). Surat edaran ini dikeluarkan mempertimbangkan situasi peningaktan kasus Covid-19 di dua wilayah terebut.
Selain itu, surat edaran ini juga mempedomani surat edaran Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentanga diskresi pelaksanaan keputusan besama 4