JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Sebanyak 58 narapidana yang ada di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi memperoleh remisi Hari Raya Natal 2021 dimana sato orang diantaranya langsung dibebaskan.
Kepala Kanwilkumham Provinsi Jambi, melalui Kepala Devisi Permasyarakatan Aris mengatakan, satu narapidana yang langsung bebas tersebut, sisa masa tahananya tersisa beberapa bulan lagi, sehingga ketika mendapat potongan masa tahanan atau remisi, masa tahanannya langsung habis.
“Napi yang langsung dibebaskan tersebut merupakan napi yang terjerat kasus pidana umum, yakni penggelapan, dan dia hanya mendapat hukuman selama delapan bulan. Kemudian, karena sudah menjalani hukuman cukup lama dan mendapat remisi, maka hukumannya langsung habis,” kata Aris Minggu (26/12).
Dia menyebutkan, untuk syarat mendapatkan remisi tersebut minimal menjalani hukuman selama enam bulan.
Kata Aris, untuk yang mendapatkan remisi tersebut ada yang mendapatkan dua bulan atau 60 hari, kemudian ada yang satau bulan, ada yang 15 hari dan lain sebagainya. Selanjutnya, mereka juga ada penilaian khusus dari kalapas untuk mendapatkan remisi tersebut.
“Pastinya ada perubahan menuju yang lebih baik di dalam lapas, maka kita berhak memberikan remisi kemudian diajukan ke Kemenkum dan HAM RI.
“Nanti pusat yang akan menentukan, kita hanya mengusulkan saja siapa yang menerima remisi,” sebutnya.
Dia menyebutkan, untuk yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIA Kota Jambi sebanyak 19 napi, kemudian Lapas Kelas IIIB Sarolangun ada sebanyak 2 napi. Lapas Kelas IIB Bangko sebanyak 1 napi, Lapas Kelas IIB Muaro Bungo ada sebanyak 3 napi.
Kemudian Lapas kelas IIB Tebo ada 8 napi, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal ada 12 napi, Lapas narkotika kelas III Muara Sabak ada sebanyak 11 napi dan Rutan Kelas IIB Sungaipenuh ada sebanyak 2 napi.
Aris memastikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Remisi ini adalah reward atau hadiah yang diberikan Negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di Rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," ungkapnya. (slt)
Remisi Natal, Satu Napi Langsung Bebas
Senin 27-12-2021,09:17 WIB
Kategori :