Panglima Marah Besar pada 3 Oknum TNI Tabrak Lari Nagreg

Sabtu 25-12-2021,10:33 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Mabes Polri mengungkap, oknum TNI AD pelaku tabrak lari Nagreg, Kabupaten Bandung, membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah besar.

Panglima pun langsung memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memproses hukum ketiga oknum TNI itu.

Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI, memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Mayjend Pranata.

Mayjen Pranata menyatakan, tiga oknum TNI itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).

Antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu, juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ungkap Pranata.

Salah Satunya Kolonel

Mayjen Pranata mengungkap, ada tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.

“Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat,” ungkap Mayjen Pranata.

Disebutkan, bahwa salah seorang pelaku tabrak lari sejoli di Nagreg itu berpangkat Kolonel.

Saat ini, oknum perwira menengah TNI AD itu tengah menjalani pemeriksaan.

“Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado,” ungkapnya.

Sementara dua oknum TNI AD lainnya adalah Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Tags :
Kategori :

Terkait