JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Tempat hiburan malam pub, bar, club, dan karaoke hanya dapat beroperasi hingga pukul 22.00 pada Jumat (31/12) dan diperbolehkan dibuka kembali pada Sabtu (1/1) pukul 06.00.
Peraturan tersebut sesuai dengan instruksi Wali Kota Jambi, Syarif Fasha soal penerapan PPKM natal dan tahun baru 2022.
Pengunjung pun dibatasi hanya 50 persen saja dari kapasitas ruangan dan diminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau memperlihatkan surat vaksinasi dosis kedua.
Pihak pelaku usaha dan pengunjung juga diminta untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.(tav)