Atas perbuatannya, pelaku didakwa dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1, ke 2 dan ke 4 jo Pasal 56 KUHP. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rio Destrado. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Hariyono. Para terdakwa sendiri didampingi oleh Pengacara, Yesi. (ira/enn)
Meta Selamat karena Sembunyi di Kamar Mayat
Jumat 18-02-2022,09:30 WIB
Kategori :