Ini Aturan Ganjil Genap Selama Nataru di Kota Jambi

Jumat 24-12-2021,13:15 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat Natal Tahun baru 2021 dan Tahun baru 2022, Ditlantas Polda Jambi akan memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang lewat mulai dari 25-26 Desember 2021.

Wadirlantas Polda Jambi, AKBP M Luthfi mengatakan akan ada beberapa pos ganjil genap yang didirikan. 

"Benar, pos ganjil genap didirikan di beberapa titik yakni di dekat Fakultas Kedokteran UNJA, wisata danau sipin dan di dekat Kantor Gubernur Jambi," kata AKBP Luthfi, Jumat (24/12). 

Sistem ganjil genap ini akan dimulai pada Sabtu besok sekira pukul 18.00. 

"Berlaku untuk semua kendaraan roda dua dan roda empat, bagi yang tidak sesuai ganjil genap akan dimita putar balik oleh petugas," tandasnya. 

Meskipun demikian, bagi kendaraan Damkar, Ambulans, Kendaraan Dinas Pemerintah, dan kendaraan tertentu (logistik) dan bagi pekerja yang menunjukkan surat tugas tetap diperbolehkan lewat. (dra)

Tags :
Kategori :

Terkait