JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARA BUNGO - Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC) di Kabupaten Sarolangun dicabut.
Direktur PT KBPC, Jimmy Samsudin ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Namun Jimmy menyebutkan tidak mempermasalahkannya.
“Dicabut dari Kementerian. Tapi tidak apa-apa. Karena IUP tambang PT KBPC di Sarolangun enggak potensi. Tapi untuk izin Pertambangan PT KBPC di Tebo dan Bungo masih beroperasi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) meneral dan batubara. Yang di antaranya Yakni IUP batubara PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC) di Sarolangun Jambi
Surat pencabutan 180 IUP tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara pada Januari lalu.
Berdasarkan intruksi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara. Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.(Mai/zen)