JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Dalam waktu dekat, masa kelonggaran PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) pengelola pasar angso duo habis, untuk membayar sisa tunggakan kontribusi ke Pemprov Jambi. Waktu yang diberikan sampai akhir desember ini. Namun, Pemprov Jambi tetap meminta untuk dibayarkan.
“Kita tetap meminta untuk dibayarkan lah pasti, masih ada sedikit waktu tersisa untuk membayarnya,” kata Sudirman Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Rabu (22/12).
Meski masih ada sisa waktu tersisa untuk membayarkan tunggakan tersebut, Pemprov Jambi masih akan menunggu sesuai dengan skejul yang telah ditetapkan. Kemudian jika masih tak membayar, nanti akan ditindak lanjuti dan dilaporkan ke Gubernur Jambi.
“Karena sesuai dari perjanjian akhir desember ini terakhir dibayarkan, jadi PT EBN harus bayar semua tunggakan yang ada, karena sudah diberikan kelonggaran,” ungkapnya.
Sudirman tak ingin berandai-andai terkait tunggakan PT EBN pada Pemprov Jambi. Dia mengakui, memang sampai saat ini belum ada cicilan kembali kecuali Rp 2 miliar yang dilakukan beberapa waktu lalu, sehingga masih ada tunggakan sebesar Rp 8 miliar yang harus dibayarkan kembali.
“Saya tidak ingin berandai-andai lah, kita tunggu sampai mereka merealisasikan temuan dari BPK ini, kemudian tindakan selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jambi,” tambahnya.
Menurutnya, jika ada niatan yang baik untuk membayar tunggakan tersebut kerjasama akan dilanjutkan atau ada langkah lebih maju terkait retribusi dari kerja sama dari aset angso duo tersebut. Namun, Sudirman tak ingin berbicara banyak jika belum ada pembayaran dari PT EBN tersebut.
“Kita tak ingin berandai-andai, kita lihat saja nanti apakah dibayarkan atau tidak,” sebutnya.
Sebelumnya, PT EBN telah mengangsur tunggakan ke Pemprov Jambi sebesar Rp 2 miliar dari total tunggakan yang mencapai Rp 10 miliar. Dengan demikian masih ada sisa tunggakan yang belum dibayarkan sekitar Rp 8 miliar.
Sehingga rencana Pemprov Jambi akan ambil aset Pasar Angso Duo, batal. Pasar masih tetap dikelola PT Eraguna Bumi Nusa (EBN). Namun kewajiban untuk membayar tunggakan sebesar Rp 10 miliar ke Pemprov Jambi tetap harus dibayarkan. (slt)
Sisa Hutang PT EBN Ditunggu Sampai Akhir Desember
Kamis 23-12-2021,09:22 WIB
Kategori :