JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Setelah melalui berbagai pertimbangan dan menampung berbagai keluhan buruh, terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi beberapa waktu lalu, saat ini Gubernur Jambi, Al Haris diketahui mengambil kebijakan baru dengan kembali menaikkan nilai UMP menjadi Rp 2.698.162.
Jika dilihat, ada kenaikan Rp 68 ribu. Sebelumnya, UMP Jambi hanya naik Rp 18.872,11, mejadi Rp 2.649.034,11.
“Saya putuskan UMP kita naik. Ini sudah kita buat surat dan kita tandatangani,” kata Al Haris Gubernur Jambi, Selasa (21/12).
Namun meski dirinya menaikkan UMP, Al Haris tetap meminta kepada kabupaten kota untuk menerbitkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dengan demikian, UMK lebih tinggi dari UMP, akan lebih baik. Sehingga mereka bisa menggunakan UMK, dan UMP hanya menjadi acuan saja.
“Sekarang kita menunggu ada beberapa kabupaten kota yang sudah menetapkan UMK, tapi ada beberapa yang belum,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov Jambi masih menunggu jawaban dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan kenaikan UMP Jambi.
Namun, sampai saat ini Pemprov Jambi belum mendapat jawaban. Sehingga Pemprov Jambi harus menaikkan UMP dengan kebijakan Gubernur Jambi dan kajian dari BPS Provinsi Jambi. Saat itu, pemerintah telah menaikkan UMP Jambi tahun 2022 sebesar Rp 18 ribu, atau 0,72 persen.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi sebelumnya memperkirakan bahwa batas pembalasan surat itu adalah selama 14 hari dari 2 Desember lalu. Maka dapat diperkirakan batas akhirnya adalah 16 Desember.
Sehingga dirinya memperkirakan batas akhir pembalasan surat selama 14 hari kerja berada di minggu depan. Sementara itu terkait jika jawaban dari dua kementerian tersebut menolak permohonan kenaiakan UMP Jambi di 2022, maka pihaknya akan mengajak kembali berdiskusi bersama Gubernur Jambi dan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi. (slt/zen)