JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan, terhadap sejumlah saksi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, Tahun 2017 untuk tersangka Apif Firmansyah.
"Hari ini, Kamis (17/2) pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengesahan RAPBD Prov Jambi tahun 2017, untuk tersangka AF," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan resminya.
Baca Juga: Ancam Ceraikan Sang Ibu, Anak Tiri Dicabuli
Adapun saksi yang diperiksa pada hari ini yakni:
1. Muhammad Imanuddin Als Iim, Wiraswasta (Direktur PT Athar Graha Persada)
2. Andi Putra Wijaya, Direktur Utama PT. Air Tenang
3. Ipal Gusti Ependi, Direktur PT. Air Tenang
4. Muhammad Isroni, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019
5. Agus, Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur.
Baca Juga: Polres Batanghari Selidiki Dugaan Kasus Pencabulan oleh Pemilik Ponpes
Kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Nama-nama beken pun terlibat. Sebut saja mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Zumi Zola divonis 6 penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 6 Desember 2018 silam. Zumi Zola pun menjalani hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Provinsi Jawa Barat sejak 14 Desember 2018.
Mantan suami Sherin Tharia ini dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, US$183.300, SG$100 ribu dan 1 mobil Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM.
Dia juga menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.
Apif Firmansyah sendiri, adalah orang kepercayaan Zumi Zola selama dia menjabat sebagai Gubernur Jambi. (dra/enn)