JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Jambi, sedikitnya Rp 3 miliar lebih tahun 2020, belum sepenuhnya dekembalikan. Bahkan Inspeorat Tanjab barat mencatat pengembalian masih sangat minim, yakni Rp 200 juta.
Kepala Inspektorat Tanjungjabung Barat, Encep Jarkasih mengatakan di Tanjabbar di tahun anggaran 2020 banyak temuan baik itu secara administrasi maupun temuan dalam bentuk pekerjaan atau yang lainnya. "Kalau temuan itu pasti ada, nah ada yang berupa fisik dan juga ada yang administrasi,"katanya, Rabu (28/7).
Saat ditanya berapa jumlah temuan yang ada di Tanjab Barat oleh BPK. Encep tidak ingin menyebutkan secara detail mengenai jumlahnya. Namun, dirinya menyebutkan dikisaran angka tiga miliar rupiah dan pengembalian nya baru sekitar tiga ratus juta rupiah.
"Untuk jumlahnya ya dikisaran tiga miliar lah, nah pengembalian yang dilakukan pihak ketiga itu kalau tidak salah diangka antara tiga dan dua ratus juta rupiah, kita tetap berikan limit pengembalian hingga 60 hari pasca LHP kemarin," tutur Encep.
Mengenai dinas mana yang paling banyak menjadi temuan. Encep engan menyebutkan secara rinci. Namun ia menyampaikan pertama Dinas PUPR Tanjab Barat dan kedua Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim). "Pertama PUPR, kedua baru Perkim disusul yang lainnya, namun kita dengan tim majelis tetap mengupayakan pengenbalian nya," tandasnya. (rul/ira)