JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO – Pasca mengamankan dua pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), warga Desa Muarajernih, Kecamatan Tabirulu, FM (22) dan RP (23), Selasa (24/7) lalu, polisi rupanya tidak melakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu, beralasan ini dilakukan dengan alasan Kamtibmas. Pasalnya, Minggu (25/7) malam, sejumlah warga mendatangi Polres Merangin dan meminta agar keduanya dikeluarkan.
"Meski begitu kasusnya tetap berlanjut, proses penyelidikan tetap berjalan," ungkap Indar, Kamis (29/7). Hal ini juga dilakukan, setelah keduanya kooperatif selama proses pemeriksaan. Polisi juga memiliki pertimbangan keduanya tidak akan melarikan diri.
Sementara itu, untuk IMS, warga Desa Muarajernih, yang diduga sebagai pemodal dan pemilik ekskavator, saat ini masih diselidiki lebih lanjut oleh polisi. Namun memang, belum dilakukan penangkapan.
“Kita masih melengkapi barang bukti dan keterangan saksi. Karena saat ini alat bukti belum ada mengarah ke yang bersangkutan,” jelasnya.
Diketahui, dua pekerja PETI diamankan dari laporan masyarakat jika ada aktivitas PETI menggunakan alat berat di Desa Rantaungarau, Kecamatan Tabirulu. Berbekal laporan tersebut, anggota Satresrim lansung menuju lokasi dan mengamankan keduanya. (min/zen)