JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK - Tiga pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SMP yang baru berusia 13 tahun warga Kecamatan Nipahpanjang, Kabupaten Tanjab Timur akan diancam dengan hukuman maksimal diatas 10 tahun penjara.
KBO Reskrim Polres Tanjab Timur, Ipda Roni Melantika saat diwawancarai Rabu (16/2) mengatakan, dari ketiga pelaku yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut, dua diantaranya sudah berhasil diamkan yakni berinisial DR (15) dan AM (16) pada hari Selasa (15/2).
"Sedangkan satu pelaku berinisial DC (15) hingga kini masih buron. Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur,"
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 76 Junto pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan tentang perubahan pengganti undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 dan terhadap perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Berdasarkan pasal tersebut, untuk ancaman hukumannya yaitu 5 sampai 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (pan).