JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Sekiranya masih banyak yang belum mengetahui, adanya larangan buang sampah dengan tonase berlebih di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang disediakan pemerintah. Bahkan, meskipun telah mengetahui, masyarakat kerap kucing-kucingan membuang sampah dengan tonase atau kubikasi berlebih di TPS.
Kota Jambi sendiri memiliki Perda nomor 8 tahun 2013 yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Seperti di antaranya, apabila kubikasi sampah memlebih 5 meter kubik, maka diwajibkan membuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talanggulo.
Namun kenyataannya, di salah satu TPS di Jalan Kapten A Zaidi Saleh, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, tampak sampah-sampah batang pohon yang sengaja dibuang warga. Jumlahnya cukup banyak. Bila mengikuti Perda yang dimaksud, maka sampah tersebut dilarang dibuang di sana.
“Kucing-kucingan ini, paling buang pas malam hari. Jadi tidak ketahuan,” kata Alpin, seorang petugas kebersihan yang sedang mengangkut sampah ke mobil.
Mau tak mau, Alpin dan petugas lainnya harus membuang sampah itu ke TPA Talanggulo. Setidaknya, mereka harus mengangkut dua kali sampah-sampah yang ada di TPS tersebut agar bersih. “Sebenarnya tidak boleh dibuang di sini. Tapi mau bagaimana lagi, mereka buangnya diam-diam,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Pengelolaan dan Mobilisasi Persampahan DLH Kota Jambi, Kiki mengatakan, belum lama ini pihaknya telah membersihkan beberapa TPS liar. Di antaranya seperti yang berada di Kelurahan Ulugedong, Kecamatan Danauteluk, atau tak jauh dari SMAN 7 Kota Jambi.
Kiki tidak dapat memastikan, berapa jumlah TPS liar yang ada di Kota Jambi. Selain dari patroli sampah, biasanya TPS liar yang diketahui pihaknya merupakan laporan dari warga.
“Selalu berpindah-pindah tempat. Terkadang di sini dijaga, di sana muncul. Dan sebaliknya,” sebut Kiki. Kata dia, upaya pembersihan sudah dilakukan. Selain itu, untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah sembarangan sehingga menjadi TPS liar, pihaknya telah memasang spanduk peringatan.
“Apalagi kita sudah memiliki Perda pengelolaan sampah No 8 tahun 2013. Di sana tentu ada sanksi-sanksi yang berlaku. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarang bisa kita kenakan sanski adminitrasi hingga denda yang beraga,” jelasnya. (zen/rib)