JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Jambi - Di tengah berkembangnya pandemi Covid 19 di Indonesia dan di Wilayah Provinsi Jambi, Kegiatan yang membutuhkan pertemuan dengan cara tatap muka mulai dikurangi, Pemberian Informasi Langsung (PIL), layanan Mobile Customer Service (MCS), dan kunjungan kader JKN, serta aktivitas di luar kantor lainnya yang berpotensi meningkatkan penyebaran virus corona perlahan mulai digantikan dengan layanan non tatap muka dengan memanfaatkan beragam tekhnologi.
Termasuk upaya yang dilakukan untuk mengingatkan pembayaran iuran peserta, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) saat ini dilakukan dengan mekanisme telecollection.
“Telecollection, merupakan upaya BPJS Kesehatan untuk mengingatkan peserta program JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran PBPU dengan rentang umur tunggakan 2 sampai dengan 23 bulan melalui mekanisme telepon langsung,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Yuliarso.
Data telecollection berupa nama peserta, nomor kartu , jumlah keluarga, jumlah tunggakan iuran, serta nomor telepon peserta sudah terdata dalam aplikasi sistem penagihan iuran terintegrasi BPJS Kesehatan dimana melalui aplikasi tersebut petugas telecollection menjalankan perannya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Yuliarso, langkah pertama dalam proses telecollection yaitu mapping data peserta terlebih dahulu pada aplikasi dengan memilih jumlah bulan tunggakan dan daerah peserta, dan dilanjutkan dengan menelpon peserta satu per satu.
“Selain dihubungi melalui proses telepon, peserta juga dikirimkan pesan singkat dan rinci melalui Whatsapp terkait jumlah bulan tunggakan beserta jumlah tunggakan iuran, dan juga kanal tempat melakukan pembayaran,” ujarnya.
“Disamping mengingatkan peserta untuk membayar tunggakan iuran, dengan telecollection juga bisa mengedukasi peserta untuk ke depannya membayar iuran tepat waktu agar kepesertaan selalu aktif atau mengganti metode pembayaran peserta yang tadinya dilakukan secara rutin berkala dan manual diganti dengan mekanisme autodebet. Untuk menghindari kelupaan atau penghentian pelayanan dikarenakan keterlambatan pembayaran iuran,” tambah Yuliarso.
Salah satu peserta yang dihubungi, Syamsimar mengucapkan terima kasih karena telah dihubungi oleh pihak BPJS Kesehatan yang mengingatkannya perihal kewajiban pembayaran iuran. ia juga mengakui bahwa mekanisme pengingat iuran melalui telepon ini terbukti efektif membantunya mengingatkan perihal kewajiban pembayaran iuran yang sempat terlupa.
“Penagihan iuran melalui telepon ini sangat bagus, saya tidak akan tahu kalau ternyata ada keterlambatan pembayaran iuran program JKN-KIS saya beserta keluarga, karena kami masih melakukan pembayaran iuran secara manual melalui Kantor Pos, dan itu dilakukan oleh suami saya sehingga masih sering lupa. Pengiriman tagihan melalui pesan singkat pun sering terabaikan karena saya anggap sebagai penipuan jadi proses pengingat iuran melalui telepon yang efektif,” ujar Syamsimar.
Sebagai penutup, Yuliarso juga mengimbau peserta JKN-KIS untuk membayar iuran melalui layanan autodebit Bank BRI, BNI, Mandiri, atau BCA, agar lebih memudahkan peserta untuk melakukan pembayaran iuran dan menjaga kepesertaan JKN-KIS selalu aktif.(*)