BPJS Ketenagakerjaan Penandatanggan MOU dengan Kejaksaan Negeri

Jumat 17-12-2021,10:39 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI-bertempat di swissbell hotel,  BPJS Ketenagakerjaan Jambi melakukan penadatanggan MOU bersama kejaksaan Negeri, untuk wilayah operasional BPJS ketenagakerjaan cabang Jambi, acara berlangsung selama dua  hari dari tanggal 15-16 Desember, acara dibuka langsung oleh Kejaksaan Tinggi, Sapta Subrata.

Yang dihadiri langsung oleh, Kejaksaan Tinggi,Sapta Subrata, Kejaksan Negeri  Jambi, Fajar Rudi Manurung, Kejaksaan Negeri  Batang Hari, Sugih Carvallo,Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Togar Rafilion, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, Kejaksaan Negeri Tanjung Jambung Timur, Rachmad Surya Lubis, Kepala cabang kejaksaan Negeri Muara Tembesi, Muhammad Fadli Hasibuan, Kepala cabang kejaksaan Negeri Nipah Panjang, Adi Chandara, Deputi wilayah Sumbagsel, Surya Rizal, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Supriyatno.

Dikatakan Kajaksaan Tinggi, Sapta Subrata, Kegiatan hari ini adalah Perpanjangan Mou antara BPJS Ketenagakerjaan  Jambi bersama kejaksaan Negeri, seperti yang sudah diinstruksikan oleh presiden dalam INPRES NO. 2 Tahun 2021, yang mana kejaksaan Negeri untuk bisa ikut serta membantu BPJS ketenagakerjaan dalam hal kepatuhan dari pesertra baik itu BUMN ataupun swasta,yang mana terkait akan kepatahun peserta dalam membayar iuran. Saya juga berharap kerjasama ini bisa berjalan dengan baik.

"Saya juga menghimbau kepada pemerintah maupun swasta untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena perusahaan harus melindungi keselamatan para pekerja dari musibah yang sering terjadi  di waktu kerja,"katanya.

Selanjutnya Deputi BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel,Surya Rizal,menyampaikan, untuk kegiatan  hari ini adalah  perpanjangan Mou BPJS ketenagakerjaan Jambi kepada 5 kejaksaan Negeri, yaitu Kejaksaan Negeri Batang Hari, Kajaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kejaksaan Negeri Tanjung Jambung Timur,  kerjasama ini lebih berkaitan dengan penyerahan surat kuasa kepada kejaksaan Negeri tentang kepatuhan pembayaran iuran.

Seperti yang telah di instruksikan oleh presiden, INPRES No. 2 Tahun 2021,tentang tenaga kerja,karena dilihat untuk  kepesertaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan  masih sangat rendah. Dari itu presiden mengeluarkan instruk, yang tertuang dalam INPRES No. 2 Tahun 2021, dimana setiap tenaga kerja harus terjamin keselamatan nya, untuk itu  tugas kejaksaan   bisa memastikan pelasanaan  ini berjalan sesuai dengan instrik presiden NO 2 Tahun 2021, untuk di pusat kejasaan agung  tugasnya adalah berkaitan dengan evaluasi kepatuhan kepada kementerian lembaga sesuai dengan yang diamatkan, untuk di daearah sendiri melihat bagai mana  kepatuhan  pemerintah daearah mengikuti instruksi presiden, yang mana pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran bagi para pekerja rentan untuk wilayah masing-masing.

"Saya berharap kerjasama ini bisa membantu BPJS ketenagakerjaan dalam menjalankan instruksi presiden NO.2 tahun 2021 yang mana setiap tenaga kerja harus dijamin keselamatan kerjanya,saya berharap kepada perusahaan yang khususunya wilayah Jambi yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan,karna ini sangat membantu perusahaan itu sendiri," tambahnya

Kepala BPJS ketenagakerjaan Jambi, Supriyatno,menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan Tinggi  dan kejaksaan Negeri yang bersedia membantu BPJS ketenagakerjaan dalam menjalankan instruksi dari presiden No. 2 tahun 2021, tentang perlindungan karyawan dari kecelakaan kerja,saya juga berharap kepada para pemilik perusahaan swasta,BUMN untuk segera mendaftarkan karyawannya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(*/ikl)

Tags :
Kategori :

Terkait