JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Pada perpanjangan PPKM level 4 ini ada kelonggaran aturan, salah satunya pengunjung rumah makan diperbolehkan makan di tempat, tapi hanya diberi waktu 20 menit.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan aparat TNI-Polri mengawasi penerapan aturan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pengawasan durasi makan 20 menit bukan tugas kepolisian. Namun, akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
“Satgas COVID-19 pada daerah masing-masing akan melakukan tugas itu,” katanya, Selasa (27/7).
Meski demikian, sebagai aparat penegak hukum, Polri mengimbau masyarakat agar menaati protokol kesehatan yang diatur pemerintah. Aturan yang diterbitkan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 makin meluas.
Diketahui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan aparat Satpol PP, TNI, dan Polri akan diterjunkan memantau penerapan aturan makan di warteg atau rumah makan maksimal 20 menit selama PPKM Level 4. Penerapan kebijakan tersebut akan diserahkan kepada petugas di lapangan.
“Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” tegasnya saat jumpa pers di Kantor Presiden, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).
Dia meminta aparat menerapkan aturan ini dengan persuasif dan santun. Aparat dilarang menggunakan kekuatan yang berlebihan selama melakukan pengawasan di lapangan.
Dijelaskannya, aturan makan 20 menit dengan maksimal 3 orang pengunjung di rumah makan atau warteg diberlakukan untuk mencegah kerumunan di tempat makan. Aturan itu juga diberlakukan untuk menekan potensi penularan COVID-19 lewat droplet saat makan.
Dijelaskannya, waktu 20 menit cukup untuk makan di tempat.
“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu,” ujarnya.