JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mulai mengizinkan jemaah internasional anak yang sudah berusia 12 tahun ke atas untuk melaksanakan ibadah umrah di tanah suci.
Ketentuan bagi jemaah anak itu dirilis langusung oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada Selasa (14/12/2021) waktu setempat melalui akun Twitter resmi.
Berdasarkan aturan baru ini, semua jemaah asing berusia 12 tahun yang datang ke Saudi dengan berbagai jenis visa bisa mendapatkan izin umrah. Namun, status kesehatan mereka di aplikasi Tawakkalna harus dinyatakan “imun.”
Tahap pertama, jemaah anak harus menyerahkan bukti status vaksin lengkap di aplikasi Qudoom sebelum memasuki Saudi. Mereka kemudian harus mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setibanya di Saudi.
Setelah status kesehatan dinyatakan imun, mereka bisa mendaftarkan diri untuk umrah, berdoa, dan mengunjungi situs-situs suci melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.
Sebagaimana dilansir Saudi Gazette, mereka dapat berdoa di Masjidil Haram di Makkah dan Taman Doa di Masjid Nabi di Madinah, juga mengunjungi makan Nabi Muhammad.
Sebelumnya, Saudi hanya mengizinkan jemaah internasional berusia 18-50 tahun untuk mengajukan izin Umrah, juga berdoa dan mengunjungi situs-situs tersebut.
Dua pekan kemudian, Saudi mencabut larangan jemaah berusia 50 tahun ke atas untuk melaksanakan Umrah. Namun, mereka masih melarang anak berusia 12 tahun beribadah umrah. (der/fin)