Aturan Lengkap PPKM Level 3, 2 dan 1 Untuk Semua Wilayah Indonesia

Selasa 15-02-2022,15:14 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.

Untuk pemberlakuan PPKM Jawa - Bali yang berlaku 15 sampai 21 Februari 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa-Bali yang berlaku 15 sampai 28 Februari 2022.

Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, beberapa perubahan dalam pengaturan PPKM.

Untuk pemberlakuan PPKM wilayah Jawa-Bali, terjadi beberapa perubahan, diantaranya:

- Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, kemudian jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 juga naik dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.

- Indikator evaluasi daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis 2 dan dosis 2 lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

- Perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan, yaitu: pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum, seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

Untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen, sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen.

- Terdapat penambahan pintu masuk udara, yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB, pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan Nunukan Kalimantan Utara.  
Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT.

Selain itu, dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

Untuk pengaturan PPKM pada daerah Non Jawa-Bali, terdapat perubahan, sebagai berikut:

- Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah.

Sedangkan jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah.

- Evaluasi tingkatan (level) PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.

- Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan, yaitu: pada daerah dengan status PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50 persen.

Berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50 persen; untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75 persen, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100 persen.

- Dalam pemberlakuan PPKM wilayah Non Jawa-Bali kali ini, anak-anak pada usia 6 s.d 12 Tahun sudah diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Safrizal juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya diiringkan dengan persyaratan vaksinasi yang ketat.

“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk divaksinasi, di saat meningkatnya angka positif COVID-19 yang disebabkan oleh varian Omicron," ujarnya.

Pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona.

"Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus Corona bisa segera dihentikan,” tutup Safrizal.(fin)

Tags :
Kategori :

Terkait