JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI – Cemburu boleh-boleh saja. Asal tidak membabi buta. Salah-salah, malah panjang urusannya. Ini seperti yang dialami pasangan suami istri di Kabupaten Bungo.
Yosi Lawasi (29), ditikam empat kali oleh suaminya sendiri, Ira Wadiyuska alias Eka (32). Pemicunya, gara-gara si istri menolak untuk berhubungan badan.
Peristiwa ini terjadi Sabtu (11/12) lalu, pukul 05.00 di kediaman mereka, Dusun Tebingtinggi, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII. Awalnya, Jumat (10/12) malam, Eka pulang ke rumah, sehabis ngojek.
Dia laju mengajak Yosi berhubungan intim. Tapi ditolak. Ini membuat dia kesal. Ditambah lagi, dia curiga kalau istrinya punya selingkuhan. Tapi tak ada bukti. Karena kesal, diam-diam Eka mengambil pisau dan diselipkan di bawah bantal.
Nah, pukul 05.00, dia lalu bangun dan menikam Yosi berkali-kali. Si istri yang sama sekali tak menyangka, tak bisa berbuat banyak. Dia berupaya menangkis, sambil menjerit minta tolong. Ibu kandung Yosi tak ada, sedang salat subuh berjamaah di masjid.
Empat tusukan mendarat di tubuhnya. Pinggang, dada dan punggung. Beruntung, sang anak terbangun karena mendengar teriakan ibunya. Dia langsung merebut pisau itu dari tangan ayahnya, yang langsung kabur dengan sepeda motor. Sementara Yosi yang tak berdaya, langsung dilarikan ke rumah sakit.
Anggota Polsek Muko-Muko Bathin VII yang menerima laporan, langsung bergerak cepat. Mereka langsung mengejar Eka yang kabur ke arah Kota Muarabungo. Rupanya pelaku kabur ke rumah orang tuanya, di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muarabungo.
Tiba di rumah orang tuanya, dia langsung berkemas. Rencananya mau kabur ke Provinsi Sumatera Barat. Tapi langkahnya terhenti. Polisi yang sudah mengetahui rencananya, langsung mengepung rumah Eka. Tak berkutik. Pasrah saat digelandang ke kantor polisi.
"Kejadiannya di kamar pasutri itu," kata Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, Iptu Moh Hasyim Asy’ari, Selasa (14/12). Menurut dia, Eka sebenarnya berencana bunuh diri, usai menghabisi nyawa istrinya. Tapi urung, karena niatnya tak tercapai.
"Pelaku sudah siap berangkat. Semua perkakas sudah masuk tas dan bakal kabur ke Sumatera Barat. Beruntung anggota sudah mengepung rumah orang tua pelaku," kata dia. Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa baju berwarna hijau bermotif putih berlumuran darah, dan sebilah pisau.
Atas perbuatan itu pelaku dikenakan pasal KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Terpisah, Datuk Rio Dusun Tebingtinggi, M Ziadi, mengatakan bahwa saat ini korban sudah keluar dari rumah sakit. “Sudah pulang ke rumah,” kata dia. Menurutnya, saat kejadian sang suami sempat menalak istrinya. (mai/rib)