Nataru, Pariwisata Tetap Buka

Selasa 14-12-2021,10:16 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Pemprov Jambi tidak akan melakukan penutupan tempat pariwisata di Provinsi Jambi. Namun untuk pengunjung akan dibatasi. Ini berdasarkan Inmendagri terbaru yakni nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 saat Nataru 2021 yang telah terbit pada 9 Desember lalu.

"Inmendagri ini tak ada pembatasan berupa penutupan tempat wisata di Jambi," Kata Al Haris Gubernur Jambi, Senin (13/12). Meski tak ada penutupan, namun pada 20 Desember 2021 - 3 Januari 2022 akan ada pembatasan khusus demi mengurangi kerumunan massa yang berpotensi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Jambi.

"Memang kita tak melakukan penutupan tempat wisata di Jambi. Namun akan kita batasi khusus di pergantian tahun baru," tambahnya. Kata dia, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, misalkan gereja ataupun lokasi lainnya untuk perayaan Natal.

"Selain itu juga akan kita ketatkan protokol kesehatan untuk tempat perbelanjaan dan lokasi wisata lokal," sebutnya. Kemudian juga dirinya mengatakan akan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

"Kita juga tetap meningkatkan vaksinasi, sambil mendidik masyarakat untuk aktifkan aplikasi Peduli Lindungi. Ini dilakukan agar semua terintergrasi," jelasnya. Dia menyebutkan ini khusus dilakukan saat Nataru. Karena ini dikhawatirkan adanya euforia masyarakat dan melihat Covid-19 juga sudah mulai mereda. Ini menghindari masyarakat akan berkerumun dan kemudian terjadi peningkatan kasus.

"Oleh sebab itu, dengan adanya Inmendagri nomor 66 ini, untuk mengatur itu semua," ungkapnya. Selanjutnya, dalam Inmendagri itu pula, akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat  pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 untuk kegiatan seni budaya dan olahraga.

Kemudian untuk kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru, serta menimbulkan kerumunan wajib mematuhi protokol kesehatan dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang. (slt/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait