JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi....

Selasa 15-02-2022,10:37 WIB

Ida menambahkan, hadirnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 adalah untuk kemudahan pelayanan dalam manfaat JHT dengan memangkas berbagai persyaratan administratif.

"Mengurus JHT cukup dengan nomor induk kependudukan dan kartu peserta BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online," tuturnya.

Permenaker ini berlaku 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan tepatnya tanggal 4 Mei 2022.

"Saya sangat berharap permenaker ini dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh. Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil berusia 56 tahun tidak sepenuhnya benar," tutur Ida.

"Yang benar manfaat JHT bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. Iuran yang telah dibayarkan untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun. Atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," pungkasnya. (Fin)

Tags :
Kategori :

Terkait