Terlibat Jual Beli Emas Ilegal, Anggota Polisi Ikut Dicokok

Selasa 14-12-2021,09:20 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar jaringan perdagangan emas ilegal, yang melibatkan oknum anggota Polda Bengkulu, berpangkat BRIPKA, Jumat (26/11) lalu. Total ada enam tersangka yang diamankan di tempat berbeda dan barang bukti 3 kg serta uang tunai Rp 1,6 miliar yang turut diamankan.

Informasinya emas yang diperadagangkan merupakan hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun. Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, awalnya pihaknya mengamnakan IW dan MS, yang sedang mengendarai mobil Pajero putih BD 1057.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan emas seberat 3 kg. MS sendiri merupakan anggota Polda Bengkulu. Ia berperan mengawal emas yang dibeli dari Sarolangun ke Bengkulu, dan diupah Rp 2 juta.

Hasil interogasi, keduanya bernyanyi membeli emas dari  DP. Tim kemudian bergerak menangkapnya pada hari yang sama.

"Dalam penangkapan tersangka D, kita amankan barang bukti uang Rp 1,6 miliar yang diduga sebagai uang operasional hasil penjualan emas," tambahnya.

Pemeriksaan kembali dilakukan, hasilnya diketahui pemesan emas adalah HG, warga Bengkulu. Karena mengetahui rekannya sudah tertangkap, ia pun memilih menyerahkan diri ke Polda Jambi, Kamis (2/12) lalu.

"Saudara H mengakui dirinya yang memesan emas dari saudara Dhedi, dan sudah melakukan pembelian sejak pertengahan dari tahun 2020 lalu," jelasnya.

Tim kemudian terus melakukan pengembangan, hasilnya satu pemilik toko emas di Provinsi Sumatera Barat atas nama AS turut diamankan petugas di Jakarta.

"Peran tersangka AS adalah membeli emas dari tersangka H, untuk kemudian dijual lagi ke pemodal utama bernama IM, dari IM emas ini kemudian di olah dalam bentuk jadi ke Surabaya dan Jakarta, serta ada kemungkinan ke luar negeri," ungkapnya.

Kombes Sigit menjelaskan, bahwa omset jaringan ini mencapai Rp 25 sampai 50 miliar perbulan dan sudah beroperasi sejak beberapa bulan yang lalu. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini.

"Pengakuan oknum polisi baru pertama kali melakukan ini, kemudian yang lain sudah beberapa bulan terakhir, kita pastinya akan terus melakukan pengembangan, termasuk dugaan ini termasuk dalam jaringan luar negeri, " pungkasnya.

Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan dengan pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (dra/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait