JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANTUL - Gara-gara lebih sayang kepada pacarnya, kini Dwi Rahayu Saputro malah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bantul, Yogyakarta.
Dia dilaporkan ibu kandungnya sendiri, Paliyem, ke polisi. Sang ibu sudah tidak tahan dengan kelakuan anaknya itu yang kembali menjual perabotan rumah orangtuanya sampai genting rumah demi pacarnya.
Tak tanggung-tanggung, Dwi kembali kedapatan menjual perabot orangtuanya mulai dari lemari, kursi sampai kompor pemberian Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
Alasannya sama, demi untuk membahagiakan pacarnya, perempuan asal Jawa Timur. Sama seperti yang dilakukannya pada November 2021 lalu.
Sang ibu, Paliyem, yang sudah tidak tahan dengan kelakuan anaknya itu langsung melaporkan ulah Dwi ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil menangkap anak durhaka itu saat perjalanan kembali dari Jawa Timur, usai menemui pacarnya.
Kepada polisi, Dwi mengaku, uang hasil penjualan perabotan rumah orangtuanya digunakannya untuk menemui pacarnya. Selain itu, uangnya juga digunakan untuk membahagiakan pacarnya itu.
“Iya, sama (buat pacar). Kemarin pacarnya sempat kita amankan juga, sempat kita lakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha.
Polisi tidak menemukan adanya keterlibatan pacar Dwi dalam kasus ini. Polisi pun sudah menetapkan Dwi sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bantul.
Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. “Kalau untuk kompor dia itu jualnya pada waktu mau ke tempat pacarnya di Jatim, buat ongkos,” bebernya.
Atas perbuatannya, Dwi Rahayu Saputro dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP jo 367 ayat 2 KUHP, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukumannya, sembilan tahun penjara,” ungkap Achye. (Radartegal.com)