JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARA BUNGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo untuk pertama kali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, dalam perkara tindak pidana penadahan Senin (13/12/2021).
Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice itu sesuai perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejari Bungo Sapta putra, SH M.Hum saat dikonfirmasi Mengatakan iya kita dari Kejari Bungo telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana penadahan dilakukan oleh Tersangka tobri.
Alasan penghentian penuntutan dari kejari bungo pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan kedua tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara korban ismail dan tersangka.
Sedangkan proses tobri als cik tobri ini, merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Negeri Bungo berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020," terang Kepala Kejari Bungo, Sapta SH M .Hum kepada Jambi independent, Rabu (13/12/2021) kemarin di ruang kerjanya.
Diungkapkannya bahwa, pelaksanaan RJ tersebut, dimulai hari Senin tanggal 13 Desember 2021, setelah Penyidik Polsek tanah sepenggal melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Bungo menerbitkan Surat Perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kepada Kasi Pidum Kejari Bungo Anton Sujarwo,SH
"Jadi, proses mediasi atau kesepakatan perdamaian pada tanggal (30/11) dilakukan antara tersangka Tobri yang saat itu didampingi oleh orangtuanya dan korban Ismail yang saat itu juga didampingi oleh orang tuanya. Dan hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan syarat berupa kerugian pihak korban diganti dengan tersangka kepada korban dengan uang sejumlah Rp.500.000," paparnya.
Dijelaskan Kejari Bungo setelah para pihak sepakat, tim JPU yang ditunjuk sebagai fasilitator beserta Kajari dan Kasi Pidum Kejari Bungo, melakukan ekpose untuk permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan kejaksaan Negeri Bungo, pada Senin (13/12). Dihalaman kantor Kejari Bungo.
Bahkan, baik korban dan juga tersangka, telah melakukan perdamaian. Dan tersangka juga telah melakukan penggantian kerugian yang dialami korban sebesar Rp500 ribu yang telah diserahkan kepada korban ismail pada tanggal 30 November 2021 lalu. Jadi, inilah alasan kita mengajukan RJ. Dan alhamdulillah, hasilnya pengajuan permintaan penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh JAM Pidum Kejaksaan RI," bebernya.
Dengan persetujuan tersebut, sambung Sapta, maka pada Senin (13/12/2021) siang, Kajari Bungo menerbitkan Surat Ketetapan (SK) penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara penadahan yang dilakukan oleh tersangka Tobri tersebut, telah diserahkan pihaknya kepada tersangka.
"Artinya, dengan telah diterbitkannya SK RJ tersebut, maka proses penuntutan terhadap tersangka tobri secara resmi telah dihentikan." ujarnya.
Saat tersangka Tobri mengucapkan terima kasih banyak kepada Kejari Bungo atas diberikannya pembebasan RJ (Restorative Justice ) semoga kedepan lebih baik lagi dan lebih berhati-hati.
Ditambahkan Kejari Bungo , kasus ini berawal saat tersangka tobri als cik tob pada bulan september 2021 membeli dengan harga murah sebuah handphone advan S4z warna hitam, kotak dan alat pengisi daya hp dengan harga 100 ribu dari tersangka M Husni pardiansyah, yang merupakan barang hasil curian milik ismail warga desa tanah bengkali kecamatan tanah sepenggal yang pelaku M Husni mengambil disebuah salon Toffezai didesa pasar lubuk landai kabupaten bungo minggu (12/9) lalu. Hanya saja, tersangka M husni mengambil tanpa izin telpon genggam tersebut yang tergeletak dimeja diatas tv didalam rumah ismail yang juga sebagai saksi sehingga membuat korban kesal ismail melaporkan kepolsek tanah sepenggal karena beliau kehilangan handphone.
"Tapi, tersangka tobri pergunakan hp tersebut untuk keperluan sehari-hari pada kamis (4/11), tersangka tobri diamankan anggota polsek tanah sepenggal karena telah membeli satu unit telp genggam merk advan S4Z warna hitam hasil pencurian. Sehingga, tersangka langsung ditangkap petugas karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum pidana. Yakni Pasal 480 ke-1 KUHP. Namun, setelah kedua belah pihak berdamai, sehingga proses penanganan hukum tersangka Tobri dihentikan pasca SK RJ diterbitkan Kejari Bungo," tutupnya (mai)