JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Setelah sebelumnya, demo dilakukan di depan kantor Wali Kota Jambi, kemarin (9/12), sejumlah masyarakat yang masih menunggu gerakan dari pemerintah untuk mengeksekusi ruko milik Suwarni yang dibangun Charles Robin Lie alias youtuber Bob Bee Builder, kembali berunjuk rasa di depan kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Jambi.
Mereka mempertanyakan langkah yang diambil Dinas Perkim Kota Jambi, khususnya menyikapi, ruko yang dibangun tersebut memang telah melanggar berbagai aturan. Sebab berdiri di atas drainase.
“Jangan aturan dibuat untuk yang lemah,” sebut salah satu pengunjuk rasa, Anca. Menurutanya, Pemkot Jambi tidak berdaya selama lebih kurang 9 tahun untuk mengambil langkah, terkait pelanggaran yang ada pada bangunan ruko yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Jambi Selatan.
Apalagi menimbang, berdasarkan putusan Peninjaun Kembali (PK) beberapa waktu lalu, No 511/162/BMPPT-V/2014 tanggal 28 Maret 2014, bersifat pemberitahuan 1 pembatalan atau pencabutan IMB yang dimaksud, ditetapkan di Jambi tanggal 12 Juni 2012.
“Kami datang ke sini, apa yang telah dilakukan Perkim terhadap putusan dan ruko tersebut. Yang jelas-jelas nyata salah berdiri di atas drainase. Kenapa ini dibiarkan berlarut-larut, kalau seperti ini, biar kita semua bangun di atas drainase saja,” tegas Anca.
Setelah beberapa menit berorasi, sejumlah perwakilan massa pun diterima Sekdis Perkim, Nasrun Lehen. Dalam pertemuan itu, sempat sedikit memanas. Pasalnya, pihak Perkim terkesan bertele-tele memberikan ketegasan terhadap kesalahan ruko tersebut.
Dari keterangan tim, sebutnya permasalah itu telah dilakukan rapat pada Senin (6/12), dan akan dilanjutkan lagi Senin (13/12) mendatang. “Bangunan yang melanggar tidak bisa langsung dieksekusi, ada prosedur dan SOP. Kecuali masih pembangunan bisa kita stop. Izin mendirikan bangunan itu, dikeluarkan saat masa peralihan Dinas Perkim ke PTSP, akan kami koordinasikan lagi,” beber Nasrun.
Hanya saja, perwakilan massa yang mendengar ini merasa tak puas dan meminta dengan tegas langkah apa yang akan diambil mereka. Menimbang bangunan ruko tersebut juga telah melanggar.
“Saya mewakili pak kadis, segel itu ruko. Rekomendasikan besok saat rapat untuk segel ruko itu secepatnya,” singkat Nasrun, memerintahkan stafnya. Mendapatkan jawaban itu, perwakilan massa tadi meninggalkan kantor Perkim dan kembali berunjuk rasa di Kantor DPMPTSP Kota Jambi. Hanya saja, mereka hanya bisa sampai di pagar masuk kantor Wali Kota Jambi.
Sayang, mereka tidak dapat berjumpa dengan pihak DPMPTSP Kota Jambi, dengan berbagai alasan. Mereka pun menilai, DPMPTSP Kota Jambi terkesan anti atas aksi yang mereka gelar. “Kami ke sini hanya untuk mempertanyakan, kenapa kok merasa anti malah menghindar. Ini tentu ada sesuatu,” cetus Anca, sembari meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha juga menanggapi perihal ruko tersebut. Hanya saja memang, tak begitu banyak yang dapat disampaikan olehnya, kemarin (6/12). “Itu (eksekusi,red) coba tanya Satpol PP kapan eksekusinya. Karena sudah saya perintahkan untuk dieksekusi,” jelas Fasha. (zen/rib)