JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID KOTA JAMBI, JAMBI – Permohonan skorsing dan pencatatan blokir atas sertifikat HGU milik PT Kharisma Kemingking, objek lelang yang disengketakan ke PTUN oleh PT Kharisma Kemingking, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Penetapakan itu berlaku hingga putusan atas gugatan mereka dinyatakan berkekuatan hukum tetap. "Sampai Mahkamah Agung nanti, sampai kasasi," kata Kuasa Hukum PT Kharisma Kemingking, Hasbullah, kemarin (9/12).
Dengan keluarnya penetapan ini, lanjutnya, maka seluruh sertifikat yang dijadikan objek lelang tidak boleh diotak-atik. "Atau tidak boleh dilakukan peralihan karena memang gugatan kita bilang bahwa BPN ini cacat formil karena mengeluarkan SKPT tanpa menunjukkan bahwa sertifikat ini diblokir," tegasnya.
Pemblokiran di BPN terbatas dalam jangka perbulan, maka hakim sudah menetapkan sertifikat itu diblokir sampai inkrah. "Artinya, HGU tersebut masih atas nama PT Kharisma, Chairil Anwar," kata dia.
Surat penetapan blokir ini menjadi bukti kuat dan akan ditunjukkan kepada Mabes Polri untuk mengawasi kasus yang sedang berproses di Polda Jambi. "Kami akan meminta arahan Mabes Polri, apakah kami dengan status blokir ini bisa melakukan (kegiatan) di tanah kami. Karena kan atas namanya masih atas nama milik klien," jelasnya.
Mengenai gugatan mereka terkait proses lelang, saat ini masih dalam pemeriksaan. "Masih menunggu sampai 28 Desember. Keputusan hakim. Kita yakin keputusan hakim berpihak kepada kebenaran yaitu, membatalkan lelang tersebut," kata dia.
PT Kharisma Kemingking sebelumnya menggugat proses lelang yang dilakukan KPKNL atas tanah berstatus HGU atas nama PT Kharisma Kemingking. PT Kharisma menilai jika ada cacat prosedural dalam proses lelang tersebut.
Atas dasar itu mereka menggugat KPKNL Jambi, BPN Muaro Jambi, serta PT Bhaktimitra Rielma Intiharmoni sebagai tergugat intervensi, dimana saat masih bernama PT Intimas Selaras Propertindo mereka menjadi pemenang lelang. (ira)