JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KERINCI - 13 Tahun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2003, Yusuf Sagoro, akhirnya ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Senin (19/7) pukul 12.30.
Yusuf Sagoro ditetapkan sebagai DPO dalam kasus Korupsi APBD Kabupaten Kerinci tahun 2003 dalam kasus tunjangan kesehatan anggota DPRD Kerinci pada tahun 2003.
Kajari Sungai Penuh Ristopo, dihubungi di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menjelaskan bahwa pada Senin, 19 Juli 2021 Tim Tabur Kejaksaan.Negeri Sungai Penuh telah melakukan penangkapan terhadap DPO dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Kerinci tahun 2003.
Dijelaskan Kajari Sungaipenuh, bahwa penangkapan Yusuf Sagoro dilakukan di kediamannya di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci tanpa ada perlawanan.
"Yusuf Sagoro ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Negeri Sungaipenuh setelah dilakukan pemantauan selama dua minggu," jelasnya.
Lanjutnya, penangkapan Yusuf Sagoro ini dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI yang terbukti melanggar pasal 3 jo 18 tahun 2001 jo pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP jo 64 ayat 1 KUHP berdasarkan putusan MA RI nomor 56K/PID.SUS/2008 tanggal 2 april 2008.
"Adapun kasus posisi perkara ini secara singkat, pada tahun anggaran 2003 para terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Kerinci menerima tunjangan kesejahteraan berupa bentuk tunjangan asuransi kesehatan dalam bentuk tunai, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perda nomor 16 tahun 2003 pasal 26 ayat 3 beserta penjelasannya perihal tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota DPRD kerinci. akan Tetapi pemberian tunjangan kesejahteraan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 3 beserta penjelasannya dalam nomor 16 tahun 2003," terangnya.
Lanjutnya, penerimaan tunjangan kesehatan oleh para terdakwa dan anggota DPRD Kerinci lainnya dalam bentuk uang tunai tersebut tidak tercantum dalam rancangan perubahan ApBD Kab kerinci tahun 2003. Pada akhirnya, usulan tersebut disepakati antara panitia anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif dengan cara menambah anggaran pada pos tunjangan kesejahteraan yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dengan pertimbangan oleh karena hanya pada post tunjangan kesejahteraan yang paling memungkinkan untuk adanya penambahan anggaran.
"Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara/Daerah sejumlah Rp. 1.244.708.816, Yusuf Sagoro divonis bersalah dengan hukum 1,5 tahun kurungan," jelasnya. (sap)