JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI – Tim Jaksa Kejari Muarbaungo menerima pelimpahan tersangka Alpa Robi (39), seorang ASN Dishub Muarabungo, warga Jalan Lintas Asri, Kelurahan Sungaikerja, Kecamatan Bungo Dani berserta kedua rekannya, yang terjerat kasus narkotika.
Adapun kedua rekannya yakni, Heppy Jastar (33) dan dan Dedi Irawan (31), warga Desa Prentiluweh, Kecamatan Tanahtumbuh. Mereka diserahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bungo, Jumat (3/12) lalu.
“Pelimpahan ini juga didasari, pihak kita telah menyatakan berkas perkara yang bersangkutan telah lengkap atau P-21, dan siap untuk disidangkan,” kata Kasi Intel Kejari Muarabungo, Muhammad Ihsan.
Ketiga tersangka beberapa waktu lalu diringkus beserta barang bukti 0,22 gram sabu di Jalan Al-Kausar RT 06 RW 02 Kelurahan Batangbungo, Kecamatan Pasar Muarabungo
Sementara, barang bukti yang turut dilimpahkan seperti satu minibus, satu bong lengkap dengan pipet ,satu pirek kaca, satu plastik klip yang berisi sabu, satu motor PCX warna putih dengan nopol BH 5104 UW.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.
“Yang bersangkutan saat ini kita titipkan di Lapas, sebelum keluarnya jadwal sidang,” tukasnya. (mai/zen)