JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Belum terlihat adanya progres nyata, perihal ekeskusi permasalahan ruko di atas drainase mili Suwarni, yang dibangun Charles Robin Lie alais Bobbi Builder, mendapatkan tanggapan dari Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
“Itu (eksekusi, red) coba tanya Satpol PP kapan eksekusinya. Karena sudah saya perintahkan untuk dieksekusi,” tegasnya. Sementara itu, Senin (6/12) juga tampak sejumlah orang menggelar aksi di depan pintu gerbang kantor Wali Kota Jambi.
Mereka menilai penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kota Jambi, lamban mengambil tindakan. Padahal, sejatinya bangunan tersebut melanggar aturan karena berada di atas drainase di di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Jambi Selatan.
Maka dari itu, sejumlah peserta aksi ini meminta ketegasan dan mendesak Wali Kota Jambi, untuk segera mengeksekusi bangunan tersebut. “Pemkot Jambi tak berdaya eksekusi ruko pengusaha besar Jambi, ibu Suwarni. Eksekusi itu harga mati, Satpol PP penegak Perda tumpul lawan pengusaha tajam ke rakyat kecil,” teriak salah satu peserta aksi, Anca Firmasnyah.
Mereka menyebut, hadirnya bangunan tersebut telah melanggar Perda Kota Jambi No 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RT RW) dan Permen PU No 63/PRT/1993 tentang garis sepadan sungai daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai tidak sama sekali diindahkan pemilik bangunan.
“Maka hal ini jadi catatan buruk atas penegakan hukum di Kota Jambi. Jangan sampai timbul persepsi di masyarakat bahwa, hukum hanya bisa dilakukan untuk masyarakat miskin. Kalau untuk pengusaha, orang berduit tidak berlaku hukum. Apa kabar pak Pol PP,” timpalnya.
Para peserta aksi pun akhirnya dihampiri Plh Kasat Pol PP Kota Jambi, Joyo didampingi Kabid Penegak Perda Daerah (PPD), Andrian. Hanya saja memang, tak banyak yang dikatakannya. Dia hanya menyebutkan, pihaknya bersama OPD terkait hanya akan mengeksekusi akses jalan di depan ruko, yang ada di atas drainase.
“Itu akan kita bongkar. Sama saja, dengan itu kita bongkar mereka tidak dapat beraktivitas. Kapan ini dilakukan? Dalam waktu dekat,” singkatnya. Sementara itu, dijelaskan Kabid PPD, Andrian bahwa, sejatinya ruko tersebut belum dapat dieksekusi, lantaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya masih berlaku dan belum dicabut.
Pasalnya, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) beberapa waktu lalu, No 511/162/BMPPT-V/2014 tanggal 28 Maret 2014, bersifat pemberitahuan 1 pembatalan atau pencabutan IMB yang dimaksud, ditetapkan di Jambi tanggal 12 Juni 2012.
“Masih memiliki IMB, jadi kita belum bisa membongkar. Itu baru pemberitahuan 1. Jadi sampai sekarang SK pencabutannya belum keluar. Kalau itu dipaksakan, berarti kami melawan hukum,” jelasnya. Meski masih merasa belum puas akan jawaban tersebut, para peserta pun akhirnya meninggalkan lokasi aksi dan membubarkan diri.
Sementara sebelumnya, Suwarni selaku pemilik lahan dan juga pemilik sejumlah ruko tersebut ketika dihubungi melalui telpon seluler mengaku, awal mulanya berdiri ruko tersebut melalui sistem bangun bagi. Ada 24 ruko yang dibangun pada lahan tersebut, dan setengahnya adalah hak Suwarni selaku pemilik lahan.
Mengenai IMB nya sebut Suwarni, Ia tidak mengatahui pasti, karena segala urusan dilakukan oleh pihak yang membangun yakni Charles alias Bobbi Builder. “Si Charles yang mengurus. Itu dulu bangun bagi sistemnya,” katanya.
Suwarni mengaku, memang satu ruko yang berdiri tepat di atas drainse tersebut merupakan bagiannya. Namun kata dia seharusnya itu adalah bagian Charles. Ia pun menyebutkan, bahwa hingga saat ini, ruko-ruko tersebut belum dilakukan serah terima dari Charles ke dirinya.
“Teramasuk kunci saya belum terima dari dia (Charles,red). Saya ini sebenarnya korban. Sekarang yang harus bertanggung jawab ya Charles itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Suwarni mengaku, dirinya selama ini tidak pernah menerima surat dari pemerintah, terkait peringatan, pemberitahuan untuk pembongkaran ruko diatas drainse tersebut. “Selama ini saya tidak pernah terima surat dari pemerintah. Saya tidak ada diberi tahu sama dia (Charles,red),” jelassnya.